Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Adapun pengurusan Kartu Tanda Penduduk, yaitu :
1. Bagi masyarakat yang baru berumur 17 Tahun dan belum pernah melakukan perekaman data KTP-El :
- Surat pengantar RT
- Bukti perekaman data dari kecamatan
2. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perbaikan KTP-El :
- Surat pengantar RT
- Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengurusan KTP-El yang diakibatkan kehilangan :
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotocopy Kartu Keluarga
