Header Ads Widget

iklan banner

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Adapun pengurusan Kartu Tanda Penduduk, yaitu :

1. Bagi masyarakat yang baru berumur 17 Tahun dan belum pernah melakukan perekaman data KTP-El :

  1. Surat pengantar RT
  2. Bukti perekaman data dari kecamatan
2. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perbaikan KTP-El :
  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengurusan KTP-El yang diakibatkan kehilangan :
  1. Surat pengantar RT
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Fotocopy Kartu Keluarga