Header Ads Widget

iklan banner

Bidang Pertanahan

Jual-beli tanah/Bidang Pertanahan

adapun syarat pengurusan jual-beli tanah yaitu :

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy Sertifikat
  3. Fotocopy KTP Penjual
  4. Fotocopy KTP Pembeli
  5. Materai 10.000 (2 lembar)