Kartu Keluarga
Adapun syarat pengurusan Kartu Keluarga
1. Untuk pecah Kartu Keluarga :
- Surat pengantar RT
- Fotocopy buku nikah orang tua
- Fotoropy buku nikah yang bersangkutan
- Kartu Keluarga asli milik orang tua
2. Untuk pengurusan Kartu Keluarga dikarenakan pindah domisili :
- Surat Pengantar RT
- Surat Keterangan Domisili dari desa tujuan
- Surat Pindah dari daerah asal
- Fotocopy Ijazah (untuk setiap anggota keluarga yang memiliki ijazah)
