Header Ads Widget

iklan banner

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga


Adapun syarat pengurusan Kartu Keluarga

1. Untuk pecah Kartu Keluarga :
  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy buku nikah orang tua
  3. Fotoropy buku nikah yang bersangkutan
  4. Kartu Keluarga asli milik orang tua
2. Untuk pengurusan Kartu Keluarga dikarenakan pindah domisili :
  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Domisili dari desa tujuan
  3. Surat Pindah dari daerah asal
  4. Fotocopy Ijazah (untuk setiap anggota keluarga yang memiliki ijazah)