Sungai Sirih - (Kamis, 08 Juli 2021) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (Kementerian ATR/BPN) Republik Indonesia melalui Kantor BPN Sektor Kabupaten Kuantan Singingi melakukan sosialisasi mengenai pertanahan. Sosialisasi ini terdiri dari 2.500 bidang yang terdiri dari 3 desa yaitu Desa Sungai Sirih, Desa Sungai Bawang dan Desa Air Mas yang mana 3 desa tersebut beberapa diantaranya merupakan desa yang pernah mengukuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BPN. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Ruskandi, S.S.T (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan) sebagai narasumber, Bapak Maryono Dwi Saputra, S.Tr (Analis Survei, pengukuran dan pemetaan), Bapak Sitas Riyanto, S.Sos (Kepala Desa Sungai Sirih), Bapak Rianto (Direktur BUMDes), Bapak Sule Wardan Adi Amanta, SH (Ketua BPD Desa Sungai Sirih), Bapak Aiptu Darimi (Bhabinkamtibmas Desa Sungai Sirih), Perangkat Desa, Anggota BPD, TP-PKK, Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat.
Dari 2.500 bidang yang akan dilakukan peninjauan terdiri dari Tanah Pekarangan, Tanah Perkebunan, Tanah Restant (Tanah R) dan persoalan pertanahan lainnya. Pada umumnya persoalan yang timbul dibidang pertanahan ini biasanya disebabkan oleh tumpang tindihnya pemilik/penguasaan atas suatu bidang tanah yang diakibatkan dari jual-beli tanah. Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Bapak Ruskandi, S.S.T sebagai Kasi Survei dan Pemetaan juga memberikan salah satu solusi pemecahan masalahnya yaitu datang secara pribadi ke kantor BPN terdakat atau secara kolektif melalui kantor desa setempat.
Manfaat dari kegiatan sosialisasi ini yaitu :
- Peta Desa lengkap.
- Tanah yang belum bersertifikat/tanah restant (R) yang dikuasai oleh masyarakat/SKGR/SKRPT dapat dibantu untuk dilegalkan tentu hal ini dilakukan secara prosedural mengacu pada data tata ruang/dokumen status tanah yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN dan Dinas Terkait.
Program ini berbeda dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana hasil dari program PTSL ini yaitu mendapatkan peta dan sertifikat tanah. Namun, program yang disosialisasikan ini tidak seperti itu karena hasil dari program ini hanya mendapatkan peta desa lengkap. - tutur Bapak Ruskandi.
Beberapa pertanyaan dan solusi selama sosialisasi berlangsung :
1. Bagaimana status tanah HPK (Hutan Produksi Konversi) apakah bisa disertifikatkan sehingga penguasaan tanah jatuh kepada perorangan?
Jawab : untuk penguasaan tanah yang berstatus Hutan Produsi Konversi (HPK) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diatur dalam Perda No 10 Tahun 1994 "Mengenai HPL" yang sekarang sudah dilakukan pembaruan menjadi Perda No. 10 Tahun 2018. Kedua Perda berisikan mengenai Tata Ruang dan tidak selamanya status tanah itu HPK atau HPL karena HPK dapat sewaktu waktu berubah menjadi HPL maupun sebaliknya atau juga dulunya sertifikat tiba-tiba menjadi HPK.
Saat ini BPN Kabupaten Kuantan Singingi sudah menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN mengenai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kuantan Singingi. Tentunya ini sudah didiskusikan terlebih dahulu dengan Bapak Bupati Kuantan Singingi Terpilih. - ujar Bapak Ruskandi
Solusi mengenai status HPK atau HPL yaitu dapat dilakukan secara kolektif melaui Kantor Kepala Desa dengan beberapa berkas yang harus dilengkapi, yaitu :
- Bukti penguasaan tanah/ Akta Tanah/AJB
- Identitas pemilik tanah
- Luas dan Bentuk tanah
- Foto
- dan sebagainya (karena regulasi terus berubah seiring kebutuhan)


